Warga Tegal Kunir Lor Serbu Layanan NIB Gratis, DPMPTSP Kabupaten Tangerang Turun Langsung Dampingi Pelaku Usaha

TANGERANG — Bukan hanya datang untuk mendengarkan penyuluhan, puluhan warga Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, memanfaatkan kesempatan untuk langsung mengurus legalitas usaha mereka.
Lebih dari 60 warga dan pelaku usaha mengikuti kegiatan penyuluhan dan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis yang digelar di Kantor Desa Tegal Kunir Lor, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang dengan Pemerintah Desa Tegal Kunir Lor.
Antusiasme warga terlihat sejak kegiatan dimulai. Pelaku usaha dari berbagai jenis usaha memanfaatkan pelayanan tersebut untuk mendapatkan informasi sekaligus pendampingan langsung mengenai proses pengurusan NIB.
Bagi peserta yang telah menyiapkan data dan memenuhi persyaratan, proses pendaftaran dilakukan dengan pendampingan petugas hingga NIB dapat diterbitkan.
Bagi sebagian warga, momentum tersebut menjadi kesempatan yang cukup penting. Selama ini, masih ada pelaku usaha yang belum memiliki NIB bukan karena tidak ingin mengurus, tetapi karena belum mengetahui prosedur dan cara melakukan pendaftarannya.
Melalui kegiatan yang dilaksanakan langsung di kantor desa, persoalan tersebut coba dijawab dengan menghadirkan petugas DPMPTSP langsung di tengah masyarakat.
Pelayanan Tak Harus Menunggu Warga Datang
Ketua Tim DPMPTSP Kabupaten Tangerang, H. Galih, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menyediakan informasi mengenai perizinan, tetapi juga perlu memastikan masyarakat memahami prosesnya.
“Kami ingin pelayanan perizinan semakin dekat dengan masyarakat. Karena itu kami hadir langsung ke desa untuk memberikan penyuluhan sekaligus pendampingan kepada masyarakat,” ujar H. Galih.
Ia menilai tingginya jumlah warga yang datang menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap informasi dan pelayanan legalitas usaha cukup besar.
“Antusiasme masyarakat hari ini sangat luar biasa. Lebih dari 60 orang mengikuti kegiatan. Ini menunjukkan bahwa pelaku usaha memiliki keinginan untuk menata usahanya dan memiliki legalitas,” katanya.
Menurut H. Galih, pendampingan juga menjadi penting karena tidak semua pelaku usaha memahami tahapan pendaftaran secara digital.
Dengan adanya petugas di lokasi, masyarakat dapat memperoleh penjelasan secara langsung mengenai data yang harus disiapkan dan tahapan yang harus dilalui.
“Kami membantu masyarakat agar memahami prosesnya dengan benar. Harapannya, masyarakat tidak lagi menganggap pengurusan NIB sebagai sesuatu yang sulit atau jauh dari mereka,” ujarnya.
Kepala DPMPTSP: Legalitas Menjadi Bagian Penting dalam Pengembangan Usaha
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang turut memberikan apresiasi terhadap kegiatan yang mempertemukan langsung petugas pelayanan dengan masyarakat di tingkat desa tersebut.
Menurutnya, pelaku usaha mikro merupakan bagian penting dari aktivitas ekonomi masyarakat sehingga akses terhadap pelayanan perizinan perlu terus diperkuat.
“Kami terus mendorong pelayanan yang mudah diakses masyarakat. Legalitas usaha merupakan bagian penting dalam penataan dan pengembangan usaha, sehingga masyarakat perlu mendapatkan informasi dan pelayanan yang jelas,” ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang.
Ia mengatakan kegiatan seperti ini juga menjadi sarana bagi pemerintah untuk mengetahui secara langsung berbagai kebutuhan masyarakat terkait pelayanan perizinan.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Desa Tegal Kunir Lor yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Sinergi antara DPMPTSP dengan pemerintah desa sangat penting karena pemerintah desa berada paling dekat dengan masyarakat,” katanya.
Ia berharap warga yang telah memperoleh NIB dapat memanfaatkannya sebagai salah satu bagian dari proses pengembangan usaha.
“Kami berharap legalitas yang diperoleh masyarakat ini dapat menjadi langkah awal untuk mengembangkan usaha secara lebih tertib dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kades Tegal Kunir Lor: Antusiasme Warga Sangat Tinggi
Kepala Desa Tegal Kunir Lor menyambut positif pelaksanaan penyuluhan dan pendampingan tersebut.
Menurutnya, kegiatan pelayanan langsung di desa memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama pelaku usaha yang selama ini belum memahami proses pengurusan NIB.
“Kami sangat berterima kasih kepada DPMPTSP Kabupaten Tangerang yang sudah hadir langsung di Desa Tegal Kunir Lor. Ini sangat membantu warga kami, khususnya para pelaku usaha,” ujar Kepala Desa Tegal Kunir Lor.
Ia menyebut jumlah peserta yang mencapai lebih dari 60 orang menunjukkan besarnya antusiasme masyarakat.
“Antusiasmenya sangat tinggi. Warga datang untuk mendapatkan informasi dan sekaligus mengurus NIB. Kami berharap kegiatan seperti ini bisa terus dilakukan karena manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” katanya.
Pemerintah desa, lanjutnya, akan terus mendukung program yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas dan pengembangan usaha masyarakat.
“Kami berharap warga yang sudah mendapatkan NIB bisa semakin percaya diri dalam menjalankan usaha dan terus mengembangkan usahanya,” ujarnya.
Dari Pedagang hingga Pelaku Usaha Rumahan
Peserta kegiatan tidak hanya berasal dari satu jenis usaha. Warga dengan berbagai aktivitas usaha memanfaatkan kesempatan tersebut.
Ada pelaku usaha yang menjalankan usaha dari rumah, berdagang, menyediakan jasa, hingga usaha mikro lainnya.
Bagi mereka, NIB menjadi salah satu dokumen penting yang perlu dimiliki sebagai bagian dari legalitas usaha.
Suasana pelayanan berlangsung cukup dinamis. Warga bergantian mendapatkan penjelasan dan pendampingan dari petugas.
Sebagian peserta bahkan datang setelah mendapatkan informasi dari lingkungan sekitar mengenai adanya layanan NIB gratis di Kantor Desa Tegal Kunir Lor.
Warga: “Kami Tinggal Siapkan Data, Kemudian Dibantu”
Siti, salah seorang warga yang mengikuti kegiatan, mengaku sebelumnya belum mengetahui bagaimana proses membuat NIB.
Ia kemudian memanfaatkan kegiatan tersebut untuk mendapatkan pendampingan.
“Saya sebelumnya belum punya NIB karena belum tahu cara mengurusnya. Setelah ada kegiatan ini, kami mendapatkan penjelasan dan dibantu langsung. Alhamdulillah NIB saya bisa selesai,” ujar Siti.
Menurutnya, kehadiran petugas di desa membuat masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi.
“Kalau ada pelayanan seperti ini di desa, kami jadi lebih mudah. Tidak perlu bingung harus bertanya ke mana,” katanya.
Sementara itu, Andi, pelaku usaha lainnya, mengatakan pendampingan langsung membuat proses yang sebelumnya dianggap rumit menjadi lebih mudah dipahami.
“Saya kira prosesnya akan sulit. Ternyata setelah dijelaskan dan didampingi, kami bisa mengikuti tahapannya. Ini sangat membantu pelaku usaha kecil seperti kami,” ujarnya.
Testimoni serupa disampaikan Rina, warga yang juga mengikuti kegiatan tersebut.
“Saya senang karena akhirnya usaha saya punya NIB. Selama ini memang ingin mengurus, tetapi belum sempat dan belum tahu prosesnya. Setelah ada kegiatan ini, saya langsung memanfaatkan kesempatan,” tuturnya.
NIB Gratis, Warga Tak Perlu Ragu Mengurus Legalitas
Kegiatan tersebut sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pengurusan legalitas usaha perlu dilakukan melalui jalur pelayanan resmi.
Dengan mendapatkan informasi langsung dari petugas, masyarakat dapat mengetahui proses yang harus dilakukan dan dokumen yang perlu disiapkan.
Pendampingan juga membantu warga yang masih belum terbiasa melakukan proses administrasi secara digital.
Bagi pelaku usaha mikro, kepemilikan NIB dapat menjadi salah satu langkah awal untuk menata kegiatan usahanya secara lebih resmi.
Legalitas juga menjadi bagian dari administrasi usaha yang dapat mendukung proses pengembangan usaha sesuai bidang dan ketentuan yang berlaku.
Pelayanan Jemput Bola Jadi Jembatan Pemerintah dan Warga
Kegiatan di Desa Tegal Kunir Lor bukan sekadar agenda penyuluhan. Kehadiran petugas DPMPTSP secara langsung memberikan ruang bagi masyarakat untuk bertanya, mendapatkan penjelasan, dan memperoleh pendampingan dalam proses pengurusan NIB.
Lebih dari 60 warga yang hadir menunjukkan bahwa pelayanan legalitas usaha masih menjadi kebutuhan penting di tingkat masyarakat.
Kolaborasi antara DPMPTSP Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Desa Tegal Kunir Lor juga memperlihatkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam mendekatkan layanan publik.
Bagi warga, kehadiran pelayanan seperti ini memberikan pengalaman berbeda: mereka tidak harus menunggu memahami semuanya sendiri, karena ada petugas yang hadir untuk memberikan pendampingan secara langsung.
Dari Kantor Desa Tegal Kunir Lor, puluhan pelaku usaha pun membawa pulang bukan sekadar pengalaman mengikuti penyuluhan, tetapi juga legalitas usaha yang menjadi bagian dari perjalanan mereka untuk terus berkembang.
Kegiatan penyuluhan dan pendampingan NIB tersebut digelar pada Selasa, 15 September 2026, di Kantor Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, melalui kolaborasi DPMPTSP Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Desa Tegal Kunir Lor.