Dituduh Berbuat Tak Patut di Medsos, Galih Gumelar Buka Suara dan Tempuh Jalur Hukum

GLESTRADIO.COM, TANGERANG — Galih Gumelar resmi angkat bicara menanggapi tuduhan sepihak dan isu miring yang menyeret namanya di media sosial baru-baru ini. Merasa dirugikan atas penyebaran konten yang dinilai menyerang kehormatan serta reputasinya, pihak Galih menegaskan bantahan keras sekaligus mengambil langkah hukum dan pelaporan digital.

Klarifikasi ini dirilis guna meluruskan kesimpangsiuran informasi yang berkembang di ranah digital. Pihak Galih menyatakan bahwa narasi dugaan perbuatan tidak patut yang dialamatkan kepadanya merupakan tuduhan yang tidak berdasar fakta hukum.

“Penyebaran tuduhan tanpa dasar pembuktian yang sah sangat berpotensi merusak reputasi dan memberi dampak negatif, baik secara personal maupun profesional,” bunyi keterangan resmi pihak Galih Gumelar pada Minggu (25/10/2026).

Masyarakat juga diminta untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi di media sosial. Pihaknya menegaskan bahwa penentuan fakta hukum adalah ranah aparat penegak hukum, bukan hasil dari penghakiman massal di ruang siber.

Layangkan Laporan ke Polisi, Komdigi, hingga Google

Tak sekadar membantah, pihak Galih Gumelar menunjukkan keseriusannya dengan melampirkan bukti-bukti pelaporan resmi ke sejumlah otoritas penegak hukum serta platform digital penyedia layanan:

  • Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri: Laporan aduan kasus telah masuk dan diterima oleh sistem melalui tanda terima resmi Patroli Siber per 23 Oktober 2026. Langkah ini ditujukan untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta penelusuran akun-akun penyebar konten bermasalah.
  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi): Aduan penanganan konten diajukan melalui portal aduankonten.id dengan nomor registrasi a9a71316-0444-4da7-adbb-44cd4d62**** guna penelaahan dan pemblokiran akun/konten terkait.
  • Google Removals & Support: Permintaan penurunan konten dan indeks pencarian telah diproses dengan sejumlah nomor tiket registrasi, antara lain tiket nomor [6-5973000041***] dan [7-0076000041***].
  • Meta Platforms: Pelaporan terhadap unggahan dan komentar di platform Instagram guna penegakan standar komunitas.

Peringatkan Sanksi Hukum Pencemaran Nama Baik

Dalam pernyataannya, pihak Galih Gumelar agar hal ini tidak terjadi kepada masyarakat lainnya, beliau turut mengingatkan bahwa perbuatan menyebarkan fitnah atau tuduhan tanpa bukti diatur tegas dalam regulasi pidana, termasuk ketentuan Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP Nasional terkait pencemaran nama baik serta fitnah. Seluruh jejak digital, tangkapan layar, tautan, dan identitas akun yang terlibat telah diarsipkan sebagai alat bukti.

Pihak Galih mengimbau publik untuk tidak lagi menyebarluaskan narasi liar, menghindari tindakan perundungan siber (cyberbullying), serta menghormati proses hukum dan mekanisme klarifikasi yang sedang berjalan.

Sebarkan Nomor KTP di Kolom Komentar, Pelaku Berpotensi Dijerat Pasal Tambahan

Selain dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, penyebaran nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi identitas seseorang di kolom komentar media sosial juga perlu mendapat perhatian serius. Apabila dapat dibuktikan bahwa data tersebut merupakan data pribadi milik seseorang dan disebarkan tanpa hak, perbuatan itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum tambahan, terutama apabila dilakukan untuk mempermalukan, mengintimidasi, menyerang reputasi, atau membuka identitas seseorang kepada publik.

Dalam konteks persoalan yang disampaikan pihak Galih Gumelar, dugaan penyebaran nomor KTP—baik nomor yang diklaim benar maupun nomor yang diduga palsu—perlu diperiksa secara terpisah. Penentuan pasal tidak cukup hanya berdasarkan keberadaan angka di kolom komentar, tetapi harus mempertimbangkan asal data, identitas pemiliknya, tujuan penyebaran, unsur kesengajaan, kemungkinan kerugian, dan konteks unggahan secara keseluruhan.

UU Pelindungan Data Pribadi: Ancaman Penjara hingga 4–5 Tahun

Salah satu ketentuan yang dapat ditelaah adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) UU PDP mengatur larangan mengungkapkan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum. Apabila seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi, ancaman pidananya berupa penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Sementara itu, Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3) UU PDP mengatur penggunaan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Adapun Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1) UU PDP mengatur perolehan atau pengumpulan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi subjek data. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Ketentuan tersebut tidak berarti setiap orang yang menuliskan nomor KTP otomatis dapat dipidana berdasarkan UU PDP. Aparat perlu menilai apakah data tersebut benar-benar merupakan data pribadi orang lain, bagaimana data diperoleh atau digunakan, apakah terdapat unsur kesengajaan dan sifat melawan hukum, serta apakah persyaratan lain dalam pasal yang bersangkutan terpenuhi.

Bagaimana Jika Nomor KTP yang Disebarkan Ternyata Palsu?

Apabila nomor yang dicantumkan di kolom komentar ternyata tidak sesuai dengan identitas seseorang, hal itu tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya persoalan hukum. Pemeriksaan perlu membedakan apakah pelaku sekadar menulis rangkaian angka yang keliru, sengaja mengaitkan nomor tersebut dengan identitas orang lain, menggunakan data milik orang lain tanpa hak, atau membuat maupun memalsukan data pribadi untuk memperoleh keuntungan atau menimbulkan kerugian.

Pasal 66 jo. Pasal 68 UU PDP dapat ditelaah apabila terdapat dugaan pembuatan data pribadi palsu atau pemalsuan data pribadi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Ancaman pidana dalam Pasal 68 adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.

Penerapan ketentuan tersebut membutuhkan bukti mengenai tindakan pemalsuan, maksud yang disyaratkan undang-undang, serta potensi kerugian yang relevan. Kesalahan pengetikan atau nomor yang tidak cocok saja tidak otomatis memenuhi unsur pemalsuan data pribadi.

Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Dapat Diperiksa Bersamaan

Jika penyebaran nomor KTP dilakukan bersamaan dengan tuduhan yang menyerang kehormatan atau reputasi seseorang, penyidik dapat menilai apakah terdapat lebih dari satu perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Untuk perbuatan setelah berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026, ketentuan yang dapat ditelaah sesuai fakta antara lain:

  • Pasal 433 KUHP: pencemaran, dengan ancaman penjara paling lama 9 bulan atau denda kategori II untuk pencemaran lisan; pencemaran tertulis diancam penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III.
  • Pasal 434 KUHP: fitnah dalam keadaan yang disyaratkan undang-undang, dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV.
  • Pasal 436 KUHP: penghinaan ringan, dengan ancaman penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II, apabila unsur pasal tersebut terpenuhi.
  • Pasal 441 ayat (1) KUHP: mengatur pemberatan pidana sebesar sepertiga untuk tindak pidana tertentu dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 yang dilakukan dengan sarana teknologi informasi, apabila ketentuan tersebut dapat diterapkan pada perbuatannya.

Pencemaran, fitnah, dan pelanggaran pelindungan data pribadi memiliki unsur yang berbeda. Karena itu, penerapan pasal berlapis tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan banyaknya tindakan yang dikeluhkan. Penyidik dan penuntut umum harus menilai apakah unsur masing-masing tindak pidana benar-benar terpenuhi, apakah terdapat perbarengan tindak pidana, serta bagaimana aturan pemidanaan diterapkan terhadap fakta perkara.

Pemilik Data Dapat Meminta Penghapusan dan Mempertimbangkan Gugatan Ganti Rugi

Di luar kemungkinan pertanggungjawaban pidana, orang yang datanya disebarkan juga dapat mempertimbangkan langkah perlindungan dan pemulihan hak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut dapat meliputi permintaan penghapusan data kepada pengunggah atau platform, permintaan penghentian penyebaran, serta konsultasi mengenai gugatan ganti rugi apabila terdapat dasar hukum dan kerugian yang dapat dibuktikan.

Sebagai langkah awal, korban sebaiknya menyimpan tangkapan layar secara utuh, tautan unggahan, nama akun, tanggal dan waktu publikasi, serta konteks komentar sebelum meminta penghapusan. Bukti tersebut dapat membantu pemeriksaan, tetapi tetap harus dinilai keaslian dan relevansinya oleh pihak berwenang.

Jika nomor KTP yang beredar diduga palsu atau dikaitkan dengan identitas orang yang tidak berkaitan, dokumentasi tersebut juga perlu dipertahankan agar dapat ditelusuri asal-usul dan penggunaannya. Hindari menyebarkan ulang nomor identitas tersebut dalam klarifikasi publik karena dapat memperluas paparan data pribadi.

Gegednews.com menegaskan bahwa uraian pasal di atas merupakan informasi hukum umum, bukan kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Status data, konteks penyebaran, unsur kesengajaan, dan bukti yang tersedia harus diperiksa terlebih dahulu sebelum penentuan pertanggungjawaban hukum.

Prinsip yang perlu diingat adalah bahwa kebebasan berpendapat tidak menjadi pembenaran untuk menyalahgunakan identitas orang lain. Namun, setiap orang juga berhak memperoleh pemeriksaan yang adil dan tidak boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan di media sosial.

Redaksi glestradio.com membuka ruang hak jawab dan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait atas perkembangan isu ini.