TANGERANG — Pedagang di Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, mendapat kemudahan baru untuk mengurus legalitas usaha.
Tak perlu datang ke kantor pemerintahan dan meninggalkan aktivitas berdagang terlalu lama, para pelaku usaha mendapatkan pelayanan langsung di lingkungan pasar melalui program jemput bola pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis.
Pelayanan tersebut digelar melalui kolaborasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Perumda Pasar Niaga Kerta Raharjo Kabupaten Tangerang.
Program ini menjadi langkah untuk mendekatkan pelayanan perizinan kepada pelaku usaha, khususnya pedagang pasar dan pelaku UMKM yang selama ini menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari di pusat-pusat perdagangan masyarakat.
Petugas Datang ke Pasar, Pedagang Tinggal Manfaatkan Layanan
Suasana pelayanan terasa berbeda karena proses pengurusan dilakukan langsung di lokasi aktivitas ekonomi masyarakat.
Petugas DPMPTSP membawa perangkat pelayanan mobile untuk membantu pedagang melakukan proses pembuatan NIB secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan mekanisme tersebut, proses administrasi dapat dilakukan langsung di lokasi. Bagi pedagang yang data dan persyaratannya telah tersedia, dokumen NIB dapat diproses dan dicetak untuk diserahkan kepada pelaku usaha.
Cara pelayanan seperti ini membuat pedagang tidak harus meninggalkan lapaknya untuk mencari informasi atau mengurus legalitas usaha.
Bagi pedagang pasar yang sehari-hari harus melayani pembeli, kemudahan akses pelayanan menjadi hal penting.
Galih: Pelayanan Publik Harus Dekat dengan Pusat Ekonomi Rakyat
Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, Galih, mengatakan program tersebut sengaja dirancang agar masyarakat dapat merasakan langsung kemudahan pelayanan perizinan.
Menurutnya, pasar merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat sehingga pelayanan legalitas usaha perlu hadir langsung di tempat tersebut.
“Kami hadir langsung di tengah-tengah pusat ekonomi rakyat untuk memastikan pelayanan publik tidak lagi berjarak dengan masyarakat,” ujar Galih.
Ia menjelaskan, program tersebut bukan hanya berkaitan dengan penerbitan dokumen NIB, tetapi juga memberikan kepastian kepada pelaku usaha mengenai legalitas kegiatan usaha mereka.
“Melalui program gratis dan langsung jadi ini, kami ingin memberikan kepastian hukum sekaligus kenyamanan bagi para pedagang dalam menjalankan usahanya,” katanya.
Galih juga melihat legalitas sebagai salah satu bagian penting dalam perjalanan pengembangan UMKM.
“Legalitas adalah modal awal agar UMKM kita bisa naik kelas, mandiri, dan berdaya saing tinggi,” ujarnya.
Menurut dia, pelayanan langsung di lapangan juga menjadi bukti bahwa pengurusan izin usaha dapat dilakukan secara lebih mudah ketika masyarakat mendapatkan pendampingan yang tepat.
Kepala DPMPTSP: Bukti Pemerintah Hadir di Tengah Pedagang
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Hendar, mengapresiasi kolaborasi antara DPMPTSP, Disperindag dan Perumda Pasar Niaga Kerta Raharjo dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, sinergi lintas sektor diperlukan agar pelayanan pemerintah dapat menjangkau pelaku usaha secara langsung.
“Pelayanan jemput bola di Pasar Sentiong ini adalah wujud nyata kehadiran Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mendukung ekosistem usaha yang sehat dan akuntabel,” ujar Hendar.
Ia menilai keberadaan legalitas usaha juga dapat mendukung pelaku usaha dalam mengakses berbagai fasilitas dan program pengembangan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan memiliki izin resmi, para pedagang kini tidak hanya mengantongi legalitas, tetapi juga membuka pintu lebar-lebar untuk akses permodalan dan fasilitas pembinaan dari pemerintah,” katanya.
Hendar juga menyatakan komitmen untuk terus mengembangkan model pelayanan serupa di wilayah lainnya.
“Kami berkomitmen untuk terus mereplikasi inovasi pelayanan seperti ini di wilayah-wilayah lain,” ujarnya.
Mengapa Pedagang Pasar Membutuhkan NIB?
Bagi pelaku usaha, legalitas menjadi bagian penting dalam penataan kegiatan usaha.
Pedagang yang menjalankan usaha setiap hari memiliki kebutuhan untuk memastikan aktivitas usahanya tercatat dan memiliki identitas usaha sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, tidak semua pelaku usaha memiliki waktu untuk datang ke pusat pelayanan.
Pedagang harus menjaga toko, kios, lapak maupun dagangannya. Karena itu, konsep pelayanan jemput bola menjadi salah satu cara untuk mempertemukan kebutuhan masyarakat dengan layanan pemerintah.
Petugas datang ke lokasi, masyarakat mendapatkan penjelasan, kemudian proses administrasi dilakukan secara digital.
Model pelayanan tersebut membuat proses yang sebelumnya mungkin dianggap merepotkan menjadi lebih mudah diakses.
Dari Lapak Dagangan Langsung Mengurus Legalitas
Ada pesan penting dari pelayanan di Pasar Sentiong: mengurus legalitas usaha tidak harus selalu identik dengan meninggalkan aktivitas ekonomi.
Ketika pelayanan datang ke pusat perdagangan, pedagang dapat memperoleh akses layanan di lingkungan tempat mereka bekerja.
Bagi pelaku UMKM, momentum tersebut juga menjadi kesempatan untuk mulai menata usaha secara lebih administratif.
NIB dapat menjadi salah satu dokumen legalitas yang dimiliki pelaku usaha, sesuai dengan jenis dan ketentuan kegiatan usahanya.
Karena itu, pelayanan tidak berhenti pada penerbitan dokumen, tetapi juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas usaha.
Kolaborasi Jadi Kunci
Kegiatan di Pasar Sentiong juga memperlihatkan bagaimana pelayanan publik dapat dilakukan melalui kolaborasi beberapa instansi.
DPMPTSP memberikan pelayanan perizinan dan pendampingan, Disperindag memiliki kedekatan dengan sektor perdagangan, sementara Perumda Pasar Niaga Kerta Raharjo berada langsung dalam ekosistem pengelolaan pasar.
Ketiganya memiliki ruang untuk saling mendukung agar pelayanan dapat menjangkau pedagang secara lebih efektif.
Dengan pendekatan seperti ini, masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi langsung menjadi pengguna layanan.
Pedagang Tak Lagi Harus Bingung Mengurus NIB
Program pelayanan NIB gratis di Pasar Sentiong memberikan gambaran bahwa digitalisasi pelayanan akan semakin terasa manfaatnya ketika dibarengi dengan pendampingan langsung.
Sistem digital menyediakan jalur pelayanan, sementara petugas membantu masyarakat memahami proses dan menggunakan layanan tersebut.
Bagi pedagang yang belum terbiasa dengan proses administrasi digital, keberadaan petugas menjadi sangat membantu.
Pelayanan pun menjadi lebih sederhana: datang ke titik layanan, mendapatkan pendampingan, melakukan proses melalui OSS, kemudian dokumen dapat diproses sesuai persyaratan.
Pelayanan Jemput Bola Akan Terus Didorong
Kegiatan di Pasar Sentiong menjadi bagian dari upaya memperluas akses pelayanan perizinan kepada pelaku usaha.
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui DPMPTSP juga menyatakan komitmennya untuk mengembangkan inovasi pelayanan serupa di wilayah lainnya.
Harapannya, semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya legalitas dan tidak lagi menunda pengurusan administrasi usahanya.
Bagi pedagang Pasar Sentiong, pelayanan tersebut memberikan satu keuntungan yang sangat sederhana tetapi penting: pelayanan pemerintah datang mendekati tempat mereka mencari nafkah.
Tidak perlu meninggalkan pusat perdagangan terlalu jauh. Tidak perlu mencari-cari tempat pelayanan. Petugas hadir, proses dilakukan secara digital, dan masyarakat mendapatkan pendampingan.
Dari Pasar Sentiong, pelayanan perizinan pun bergerak mendekati masyarakat—membawa pesan bahwa legalitas usaha bukan sesuatu yang jauh, rumit, atau sulit dijangkau.
Glestradio.com | Berita dekat dengan aktivitas dan cerita masyarakat.
