TANGERANG — Kabar baik bagi para pelaku usaha di Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Pemerintah Desa Parahu bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menghadirkan layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis bagi masyarakat.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendekatkan pelayanan administrasi dan perizinan kepada masyarakat, khususnya warga yang menjalankan usaha mikro, kecil maupun usaha rumahan.
Melalui layanan tersebut, masyarakat tidak hanya memperoleh kesempatan untuk mengurus NIB tanpa biaya, tetapi juga mendapatkan informasi mengenai pentingnya legalitas usaha serta pendampingan dalam proses pengurusannya.
Bagi pelaku usaha kecil, kehadiran layanan seperti ini menjadi kesempatan untuk mulai menata usaha secara lebih tertib dan memiliki identitas legal sebagai pelaku usaha.
DPMPTSP Turun Langsung Dekatkan Pelayanan kepada Warga
Ketua Tim DPMPTSP Kabupaten Tangerang, H. Galih, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan perizinan yang mudah dan dapat dijangkau masyarakat.
Menurutnya, masih terdapat pelaku usaha yang belum memiliki NIB karena belum mengetahui proses pengurusannya atau menganggap legalitas usaha sebagai sesuatu yang sulit.
Karena itu, kehadiran petugas secara langsung di tengah masyarakat diharapkan dapat menghilangkan keraguan tersebut.
“Kami dari DPMPTSP Kabupaten Tangerang terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan gratis kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami ingin membantu warga Desa Parahu, khususnya para pelaku usaha, agar dapat memiliki NIB sebagai legalitas usahanya,” ujar H. Galih.
Ia menjelaskan bahwa NIB memiliki peran penting bagi pelaku usaha karena menjadi salah satu identitas legal dalam menjalankan kegiatan usaha.
Dengan memiliki legalitas, pelaku usaha diharapkan semakin memahami pentingnya menjalankan kegiatan usahanya secara tertib sesuai ketentuan.
H. Galih juga mengajak masyarakat yang telah menjalankan usaha tetapi belum memiliki NIB agar tidak ragu memanfaatkan layanan yang diberikan pemerintah.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai pelaku usaha merasa pengurusan NIB itu sulit. Justru kami hadir untuk membantu dan memberikan pendampingan secara langsung,” katanya.
Legalitas Usaha Jadi Langkah Awal Pengembangan UMKM
NIB bukan sekadar dokumen administrasi bagi pelaku usaha. Kepemilikan legalitas menjadi salah satu langkah awal bagi masyarakat untuk menata usaha secara lebih resmi.
Bagi pelaku usaha mikro dan rumahan, proses legalisasi usaha juga dapat menjadi bagian dari perjalanan untuk meningkatkan kapasitas dan mengembangkan usahanya.
Dengan adanya pendampingan dari pemerintah, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai proses pengurusan legalitas usaha.
Hal tersebut sekaligus menjadi upaya untuk membangun kesadaran bahwa usaha yang dijalankan masyarakat perlu ditata secara administrasi sejak awal.
Pemdes Parahu Sambut Positif Kolaborasi dengan DPMPTSP
Pemerintah Desa Parahu menyambut baik pelaksanaan layanan pembuatan NIB gratis tersebut.
Sekretaris Desa Parahu mengatakan kolaborasi dengan DPMPTSP Kabupaten Tangerang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, terutama warga yang telah memiliki usaha tetapi belum mempunyai legalitas.
“Kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan pembuatan NIB gratis ini. Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat Desa Parahu, terutama bagi warga yang memiliki usaha tetapi belum memiliki legalitas,” ujar Sekretaris Desa Parahu.
Menurutnya, pelayanan yang dilaksanakan dengan melibatkan pemerintah desa dan DPMPTSP dapat membantu masyarakat memperoleh akses informasi yang lebih mudah.
Warga yang selama ini belum mengetahui prosedur pengurusan NIB dapat memperoleh penjelasan sekaligus memanfaatkan layanan yang tersedia.
Warga Didorong Tidak Menunda Legalitas Usaha
Pemerintah Desa Parahu juga mengimbau masyarakat yang memiliki usaha untuk memanfaatkan pelayanan tersebut.
Menurut Sekdes Parahu, kepemilikan NIB diharapkan dapat memberikan dasar legalitas bagi usaha masyarakat sekaligus mendukung upaya pengembangan ekonomi warga.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga yang memiliki usaha untuk memanfaatkan pelayanan ini. Dengan memiliki NIB, usaha masyarakat diharapkan bisa semakin berkembang dan ke depannya dapat lebih mudah mengikuti berbagai program maupun mendapatkan akses bantuan dan pembinaan dari pemerintah,” tambahnya.
Pesan tersebut menjadi penting bagi pelaku usaha yang selama ini masih menjalankan kegiatan usaha tanpa legalitas.
Dengan adanya layanan yang didekatkan ke tingkat desa, masyarakat memiliki kesempatan untuk mendapatkan informasi dan pendampingan tanpa harus mencari sendiri informasi mengenai proses perizinan.
Dorong Usaha Warga Semakin Tertib dan Berkembang
Kolaborasi antara Pemdes Parahu dan DPMPTSP Kabupaten Tangerang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha.
Tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan administrasi, legalitas juga menjadi bagian dari upaya membangun kegiatan usaha yang lebih tertib dan profesional.
Pelaku usaha yang memiliki NIB diharapkan dapat semakin percaya diri dalam menjalankan usahanya serta memiliki kesempatan lebih luas untuk mengikuti berbagai program pemerintah sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Bagi pemerintah desa, semakin banyak warga yang memiliki legalitas usaha juga menjadi bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di tingkat lokal.
Pelayanan yang Mendekatkan Pemerintah dengan Masyarakat
Kegiatan pembuatan NIB gratis di Desa Parahu menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam memberikan pelayanan publik.
DPMPTSP Kabupaten Tangerang membawa layanan perizinan lebih dekat kepada masyarakat, sementara pemerintah desa menjadi penghubung yang memudahkan warga mendapatkan informasi dan memanfaatkan layanan tersebut.
Bagi pelaku usaha, kesempatan mendapatkan pendampingan secara langsung tentu menjadi hal yang membantu, terutama bagi masyarakat yang masih belum memahami mekanisme pengurusan legalitas usaha.
Program semacam ini juga diharapkan dapat terus dilakukan di berbagai wilayah sehingga semakin banyak pelaku usaha yang mengetahui pentingnya legalitas dan memahami cara mendapatkannya melalui jalur resmi.
Bukan Sekadar NIB
Lebih jauh, layanan pembuatan NIB gratis di Desa Parahu bukan hanya berbicara tentang penerbitan sebuah dokumen.
Di baliknya terdapat upaya untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa usaha yang mereka bangun dari rumah, kios, warung, maupun kegiatan ekonomi lainnya memiliki nilai dan perlu ditata dengan baik.
Ketika legalitas mulai dimiliki, pelaku usaha memiliki fondasi administrasi yang lebih jelas untuk melangkah ke tahap berikutnya.
Karena itu, sinergi antara DPMPTSP Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Desa Parahu menjadi salah satu bentuk pelayanan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha di Desa Parahu yang memanfaatkan fasilitas pelayanan tersebut sehingga usaha masyarakat dapat tumbuh lebih tertib, berkembang dan ikut menggerakkan perekonomian di Kecamatan Sukamulya.
Glestradio.com — Dari desa, untuk kemudahan warga.
