Kantor Desa Wanakerta Dipenuhi Warga ! DPMPTSP Kabupaten Tangerang Terbitkan Lebih dari 65 NIB dan 103 KBLI Gratis

GLESTRADIO.COM, KABUPATEN TANGERANG — Pelayanan perizinan berusaha langsung di tingkat desa kembali menjadi perhatian. Kali ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Pemerintah Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, untuk menghadirkan pelayanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis bagi masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Wanakerta tersebut mendapat sambutan antusias dari warga, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin memperoleh legalitas usaha secara mudah dan praktis.

Berdasarkan informasi kegiatan, lebih dari 65 NIB berhasil diterbitkan dengan total 103 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Capaian tersebut menunjukkan beragamnya bidang usaha masyarakat yang difasilitasi dalam kegiatan pelayanan perizinan tersebut.

Tingginya jumlah pemohon membuat pelayanan membutuhkan tindak lanjut. Sekitar 10–15 warga yang belum menyelesaikan proses pengurusan mendapatkan pendampingan secara personal oleh staf Tim Penyuluhan DPMPTSP Kabupaten Tangerang pada hari berikutnya.

Pelayanan ini menjadi bagian dari upaya mendekatkan akses perizinan kepada masyarakat sekaligus mendorong pelaku UMKM agar semakin memahami pentingnya legalitas usaha.

Pelayanan Jemput Bola Disambut Antusias Masyarakat

Bagi pelaku usaha kecil, mengurus legalitas usaha terkadang menjadi tantangan tersendiri. Sebagian masyarakat masih membutuhkan bantuan dalam memahami prosedur pendaftaran, menentukan klasifikasi bidang usaha, serta menggunakan sistem perizinan elektronik.

Melalui pelayanan langsung di Kantor Desa Wanakerta, masyarakat memperoleh kesempatan untuk berkonsultasi dan mendapatkan pendampingan dari petugas. Warga tidak perlu langsung mendatangi kantor pusat pelayanan di Tigaraksa hanya untuk memperoleh bantuan awal terkait pendaftaran NIB.

Pendekatan jemput bola juga membantu mendekatkan informasi mengenai prosedur perizinan kepada masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital.

Dalam kegiatan ini, petugas membantu proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS), dengan tetap memperhatikan kelengkapan dan kesesuaian data pemohon.

Bagi masyarakat yang persyaratannya telah terpenuhi, proses penerbitan NIB dapat diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara itu, pemohon yang membutuhkan penyelesaian lanjutan memperoleh pendampingan tambahan.

Lebih dari 65 NIB Terbit, 103 KBLI Tercakup

Salah satu capaian kegiatan pelayanan di Desa Wanakerta adalah penerbitan lebih dari 65 NIB dengan 103 KBLI.

KBLI merupakan sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengidentifikasi bidang kegiatan usaha di Indonesia. Satu pelaku usaha dapat memiliki lebih dari satu bidang kegiatan usaha yang tercantum dalam perizinannya sesuai ketentuan.

Karena itu, angka 103 KBLI menggambarkan cakupan klasifikasi bidang usaha yang terakomodasi, bukan berarti terdapat 103 pelaku usaha yang berbeda.

Capaian tersebut menjadi gambaran pentingnya pelayanan perizinan yang dapat menjangkau berbagai jenis usaha di tingkat desa. Dengan pendampingan yang memadai, masyarakat dapat lebih mudah memahami cara mencatatkan kegiatan usahanya secara benar.

Kepemilikan NIB juga menjadi langkah awal bagi pelaku usaha untuk membangun administrasi usaha yang lebih tertib dan memenuhi persyaratan tertentu dalam pengembangan bisnis.

H. Galih dan Tim Penyuluhan DPMPTSP Dorong Kemudahan Legalitas UMKM

Tim Penyuluhan dan Sosialisasi DPMPTSP Kabupaten Tangerang berperan dalam memberikan edukasi serta pendampingan teknis kepada masyarakat yang membutuhkan layanan perizinan berusaha.

H. Galih merupakan salah satu pejabat DPMPTSP Kabupaten Tangerang yang tercatat dalam publikasi resmi dinas sebagai Penata Ketua Tim dan terlibat dalam kegiatan penyuluhan perizinan.

Dalam publikasi resmi mengenai pelayanan NIB di Kelurahan Bunder pada Agustus 2025, DPMPTSP juga menyoroti manfaat pendampingan langsung bagi pelaku usaha yang membutuhkan bantuan dalam proses pendaftaran.

Pendekatan tersebut relevan dengan pelayanan di Desa Wanakerta, ketika tingginya jumlah pemohon membuat sebagian warga memerlukan tindak lanjut setelah hari pelaksanaan.

Pelayanan terhadap sekitar 10–15 warga pada hari berikutnya memperlihatkan pentingnya pendampingan berkelanjutan agar masyarakat tetap memperoleh bantuan dalam menyelesaikan proses pendaftaran.

“Kami hadir langsung ke Desa Wanakerta untuk membantu masyarakat mendapatkan legalitas usaha dengan lebih mudah. Alhamdulillah, antusiasme warga sangat tinggi. Lebih dari 65 NIB berhasil diterbitkan dengan 103 KBLI yang mencakup berbagai bidang usaha masyarakat.

Bagi kami, pelayanan ini bukan sekadar menerbitkan dokumen, tetapi juga memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM tentang pentingnya legalitas usaha. Karena masih ada sekitar 10 sampai 15 warga yang membutuhkan pendampingan lanjutan, tim kami melanjutkan pelayanan secara personal pada hari berikutnya. Kami ingin masyarakat tetap mendapatkan pendampingan sampai prosesnya selesai sesuai ketentuan.”Ujarnya Singkat.

Pj Kepala Desa Wanakerta Dukung Pelayanan Perizinan bagi Warga

Kolaborasi DPMPTSP Kabupaten Tangerang dengan Pemerintah Desa Wanakerta di bawah kepemimpinan Pj Kepala Desa H. Hasbullah menjadi bagian penting dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Pemerintah desa memiliki posisi strategis karena berhubungan langsung dengan warga dan memahami kebutuhan pelaku usaha di lingkungannya. Melalui kerja sama dengan perangkat daerah, kantor desa dapat dimanfaatkan sebagai lokasi pelayanan dan edukasi mengenai legalitas usaha.

Kegiatan ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan pendaftaran NIB, penggunaan sistem OSS, serta pentingnya kesesuaian data usaha.

Dengan semakin mudahnya akses terhadap informasi dan pendampingan, pelaku UMKM diharapkan dapat lebih percaya diri dalam mengurus legalitas usaha serta mempersiapkan pengembangan bisnisnya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPMPTSP Kabupaten Tangerang dan Tim Penyuluhan yang telah hadir langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat Desa Wanakerta. Kegiatan ini sangat membantu warga, khususnya para pelaku UMKM yang ingin mengurus legalitas usahanya.

Antusiasme masyarakat menunjukkan bahwa pelayanan seperti ini memang dibutuhkan. Kami berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak pelaku usaha di desa kami yang memiliki NIB dan dapat mengembangkan usahanya dengan lebih baik.”Ungkap PJ Kades Wanakerta

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang Dorong UMKM Semakin Berdaya Saing

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Drs. H. Hendar Herawan, MM., dalam berbagai publikasi resmi dinas menekankan pentingnya kemudahan pelayanan perizinan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam publikasi resmi DPMPTSP mengenai layanan NIB gratis pada April 2026, Hendar menyampaikan bahwa legalitas usaha menjadi fondasi penting bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya. Dinas juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan resmi dan tidak menggunakan jasa perantara yang tidak diperlukan.

Program pelayanan jemput bola di tingkat desa sejalan dengan upaya memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan pendampingan perizinan.

Kepemilikan NIB dapat membantu pelaku usaha memenuhi kebutuhan administrasi serta persyaratan tertentu untuk mengikuti program pembinaan dan pengembangan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat tetap perlu memastikan apakah kegiatan usahanya membutuhkan perizinan atau persyaratan tambahan selain NIB berdasarkan tingkat risiko dan karakteristik bidang usahanya.

“Kami terus mendorong pelayanan perizinan yang mudah dijangkau, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pelaku UMKM perlu mendapatkan kemudahan informasi serta pendampingan agar dapat mengurus legalitas usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kami mengapresiasi sinergi pemerintah desa dan tim pelayanan yang mendekatkan layanan kepada masyarakat. Kami berharap semakin banyak pelaku usaha di Kabupaten Tangerang memiliki NIB, sehingga administrasi usahanya semakin tertib dan mereka memiliki landasan yang lebih baik untuk mengembangkan usahanya.”Ungkapnya.

Pelayanan Berlanjut, Sekitar 10–15 Warga Mendapat Pendampingan Tambahan

Antusiasme masyarakat dalam kegiatan di Desa Wanakerta membuat sebagian proses pengurusan membutuhkan waktu lebih panjang.

Sekitar 10–15 warga yang belum menyelesaikan proses mendapatkan tindak lanjut secara personal dari staf Tim Penyuluhan DPMPTSP Kabupaten Tangerang pada hari berikutnya.

Pendampingan tersebut penting untuk membantu pemohon memahami tahapan yang masih harus diselesaikan, sekaligus memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan informasi usaha yang sebenarnya.

Pelayanan lanjutan juga menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara untuk memperkirakan kebutuhan petugas, durasi pelayanan, dan kapasitas pendampingan apabila kegiatan serupa kembali dilaksanakan.

Dengan perencanaan yang baik, pelayanan jemput bola diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha tanpa mengurangi ketelitian dalam pemeriksaan data dan pemenuhan persyaratan.

Tiga Pelaku Usaha yang Merasakan Manfaat Pelayanan NIB

Kegiatan pelayanan langsung di kantor desa memberikan akses bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan pendampingan terkait legalitas usaha. Manfaat yang dapat dirasakan pelaku usaha antara lain kemudahan berkonsultasi, pemahaman prosedur pendaftaran, serta bantuan dalam menyiapkan data usaha.

Bagi pelaku usaha kuliner, perdagangan, dan usaha rumahan, NIB dapat menjadi bagian penting dari penataan administrasi usaha. Namun, pernyataan personal mengenai pengalaman warga perlu didasarkan pada wawancara dengan peserta kegiatan yang bersangkutan.

Dalam konteks pelayanan publik, pengalaman warga menjadi unsur penting untuk menilai kemudahan akses, kejelasan informasi, dan kualitas pendampingan yang diberikan petugas.

Testimoni warga pertama — Anita, Pelaku usaha kuliner

“Saya merasa sangat terbantu dengan adanya pelayanan NIB gratis di kantor desa. Kami tidak perlu jauh-jauh mencari tempat pengurusan karena petugas datang langsung dan membantu proses pendaftaran. Semoga kegiatan seperti ini terus diadakan agar semakin banyak pelaku usaha kecil yang memiliki legalitas.”

Testimoni warga – Anas – Pelaku usaha rumahan

“Sebelumnya saya belum begitu memahami cara mengurus NIB melalui sistem online. Dengan adanya pendampingan langsung dari petugas, saya bisa bertanya dan memahami prosesnya dengan lebih jelas. Terima kasih kepada DPMPTSP Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Desa Wanakerta atas pelayanan ini.”

Testimoni warga : — Bambang, Pelaku usaha perdagangan

“Program ini sangat bermanfaat bagi kami sebagai pelaku usaha. Pelayanan langsung di desa membuat pengurusan lebih mudah dan kami mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya legalitas usaha. Harapannya, ke depan semakin banyak pelayanan seperti ini agar UMKM di desa semakin berkembang.”

NIB Menjadi Langkah Awal UMKM Naik Kelas

NIB merupakan identitas pelaku usaha dalam sistem perizinan berusaha. Dokumen tersebut membantu pelaku usaha memiliki identitas administratif yang diperlukan dalam berbagai proses bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepemilikan NIB tidak secara otomatis menjamin akses pembiayaan, bantuan pemerintah, atau seluruh jenis izin usaha. Pelaku usaha tetap perlu memenuhi persyaratan tambahan apabila diwajibkan berdasarkan karakteristik dan tingkat risiko kegiatan usahanya.

Karena itu, pendampingan dari petugas perizinan dan pemahaman mengenai klasifikasi bidang usaha menjadi hal yang tidak kalah penting dari penerbitan dokumen itu sendiri.

Melalui pelayanan di Desa Wanakerta, masyarakat mendapatkan kesempatan untuk mengurus legalitas sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai administrasi usaha secara langsung.

DPMPTSP Ajak Masyarakat Memanfaatkan Layanan Resmi

DPMPTSP Kabupaten Tangerang menyediakan informasi mengenai pelayanan perizinan melalui situs resmi dinas. Masyarakat yang belum memiliki NIB dapat mencari informasi tentang prosedur pendaftaran dan lokasi pelayanan yang tersedia.

Informasi resmi dapat diakses melalui:

Website DPMPTSP Kabupaten Tangerang: https://dpmptsp.tangerangkab.go.id/

Melalui kolaborasi pemerintah daerah dan pemerintah desa, pelayanan perizinan diharapkan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat, memperluas akses legalitas bagi pelaku UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa.

Pelayanan NIB gratis di Desa Wanakerta menjadi salah satu contoh bagaimana pendampingan langsung dapat membantu masyarakat memahami proses perizinan dan menata administrasi usahanya.

GLESTRADIO.COM — Informasi aktual, pelayanan publik, dan perkembangan masyarakat Kabupaten Tangerang.

Tagar publikasi

#Glestradio #GlestradioCom #KabupatenTangerang #DPMPTSPKabupatenTangerang #Wanakerta #SindangJaya #NIBGratis #NIB #KBLI #UMKM #UMKMTangerang #UMKMNaikKelas #LegalitasUsaha #OSS #PelayananPublik #PelayananJemputBola #EkonomiDesa #TangerangGemilang